Berita
MUSDES PENGESAHAN RKPDES
Musyawarah Desa dalam rangka Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)sebagai langkah bersama dalam menentukan arah pembangunan dan prioritas kegiatan desa. Melalui musyawarah, kita wujudkan perencanaan pembangunan yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui musyawarah ini, berbagai usulan dan prioritas pembangunan yang telah melalui tahapan perencanaan dibahas kembali untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kemampuan desa.
Musyawarah Desa Pengesahan RKPDes merupakan forum resmi yang dilaksanakan untuk membahas dan mengesahkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
RKPDes menjadi dokumen perencanaan tahunan desa yang memuat berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa berdasarkan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur masyarakat lainnya.
Keterlibatan berbagai pihak merupakan bentuk partisipasi dan keterbukaan dalam proses perencanaan pembangunan desa sehingga keputusan yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Musyawarah Desa Pengesahan RKPDes dilaksanakan pada 30 September 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan Desa Gogik untuk tahun anggaran berikutnya.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor kelurahan, Desa Gogik, dengan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, dan perwakilan masyarakat.
Pengesahan RKPDes dilaksanakan untuk memastikan bahwa rencana kerja Pemerintah Desa telah disusun berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat, hasil musyawarah dusun, serta hasil Musrenbangdes dan pembahasan pada tahapan sebelumnya.
Melalui pengesahan ini, diharapkan program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara **terarah, transparan, efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat**.
Selain itu, musyawarah menjadi sarana untuk membangun kesepahaman antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.
Musyawarah Desa dilaksanakan melalui penyampaian rancangan RKPDes, pemaparan program dan kegiatan yang menjadi prioritas, pembahasan bersama, penyampaian pendapat dan masukan dari peserta musyawarah, serta penyepakatan terhadap rancangan RKPDes.
Setelah melalui proses pembahasan dan memperoleh persetujuan bersama, RKPDes kemudian disahkan sebagai dasar dalam pelaksanaan rencana kerja Pemerintah Desa pada tahun yang akan datang.